
Yuk Lunasi Hutang Puasa dengan Tunaikan Fidyah
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah: 184)
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah memberi tebusan/hutang bagi seorang muslim, yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan.
Bagaimana Cara Membayar Fidyah
Fidyah diberikan kepada fakir miskin atau disalurkan melalui Lembaga Amil yang berwenang sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Siapa yang Membayar Fidyah?
- Wanita hamil yang takut membahayakan bayinya jika berpuasa
- Wanita menyusui
- Orang yang sudah sangat tua
- Orang yang memiliki penyakit menahun dan sulit disembuhkan
Berapa Besaran Fidyah
Ulama hanafiyah berpendapat ½ Sha’ / 2 Mud (+- 2kg beras)
Berdasarkan kesepakatan musyawarah BAZNAS Jawa Barat, Fidyah dalam bentuk tunai adalah Rp45.000,-/orang/hari
Segera Tunaikan Fidyahnya dan Sambut Ramadhan dengan Hati Tenang dan Gembira
-
Februari, 26 2025
Campaign is published