ImageYuk Lunasi Hutang Puasa dengan Tunaikan Fidyah...
Image

Yuk Lunasi Hutang Puasa dengan Tunaikan Fidyah

Rp 0 dan masih terus dikumpulkan
0 Donatur ∞ hari lagi

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah: 184)

 

Apa Itu Fidyah?

Fidyah adalah memberi tebusan/hutang bagi seorang muslim, yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan. 

 

Bagaimana Cara Membayar Fidyah 

Fidyah diberikan kepada fakir miskin atau disalurkan melalui Lembaga Amil yang berwenang sejumlah hari puasa yang ditinggalkan. 

 

 

Siapa yang Membayar Fidyah? 

  • Wanita hamil yang takut membahayakan bayinya jika berpuasa 
  • Wanita menyusui 
  • Orang yang sudah sangat tua
  • Orang yang memiliki penyakit menahun dan sulit disembuhkan 

 

Berapa Besaran Fidyah 

Ulama hanafiyah berpendapat ½ Sha’ / 2 Mud (+- 2kg beras) 

Berdasarkan kesepakatan musyawarah BAZNAS Jawa Barat, Fidyah dalam bentuk tunai adalah Rp45.000,-/orang/hari

 

Segera Tunaikan Fidyahnya dan Sambut Ramadhan dengan Hati Tenang dan Gembira

Baca selengkapnya ▾

  • Februari, 26 2025

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Bagikan melalui:
✕ Close