MAU PENGHASILANMU SETIAP BULANNYA BERTAMBAH ?
MAU HARTA YANG KAMU DAPATKAN MEMBAWA BERKAH?
Ayo bayar zakat penghasilanmu setiap bulannya ...
Zakat penghasilan dikeluarkan Setiap kali memperoleh penghasilan, nishabnya 85 gram emas per tahun, jika harga emas murni saat ini Rp 800 ribu maka nisab zakat perbulan adalah 5,7 Juta. Adapun besaran zakatnya adalah 2,5% dari penghasilan.
Salah satu landasannya ada pada ayat berikut:
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha kaya, Maha Terpuji
Q.S Al-Baqarah ayat 267
CARA PERHITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gr emas pertahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12) , dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
- Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%
- Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5%
Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.
PENYALURAN ZAKAT
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
At-Taubah ayat: 60
Apapun Profesimu ...
Bayar Zakatnya? Ya di Lazim aja ...
Mengapa Harus berzakat Di Lazim ?
Lembaga Amil Zakat Gelora Insan Mandiri (LAZIM) adalah lembaga resmi yang secara yuridis-formal dikukuhkan oleh SK KEMENAG JAWA BARAT No.484/11-05-2022.
Di LAZIM penyaluran dana zakat di distribusikan kedalam Lima Pilar program pembinaan Lazim, Yaitu :
Bina Prestasi