Definisi / Pengertian Nisab Rikaz
Rikaz artinya harta peninggalan orang pada masa lalu dan terpendam di dalam tanah. Dalam bahasa yang lebih umum, kita menyebutnya sebagai harta karun. Pada perkembangannya, pengertian rikaz meluas hingga semua penemuan baik di dalam tanah maupun di atas tanah, misal dompet yang ditemukan di jalan dan hadiah.
Harta ini tidak mengenal nisab. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 20% dari nilai harta yang ditemukan. Zakat dari Masa ke Masa Zakat adalah salah satu syariat yang diturunkan Allah swt. untuk kaum muslimin. Tidak seperti salat yang kental dengan nuansa ketuhanan, zakat merupakan ibadah yang lebih membumi. Artinya, zakat lebih menitikberatkan hubungan antar manusia.
Sebagai ibadah yang memiliki sifat seperti itu, zakat sangat mungkin bergerak dan berubah mengikuti gerak perubahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, ketentuan zakat yang ada dalam masyarakat muslim berkembang dari masa ke masa. Pada masa Rasulullah, harta yang dizakati hanya terbatas pada harta kekayaan yang berupa emas dan perak, hasil pertanian berupa kurma, anggur, dan jewawut, dan binatang ternak yang berupa unta, sapi, dan kambing.
Pada masa berikutnya, harta yang dizakati bertambah dengan harta perniagaan, barang tambang, dan barang temuan. Pada masa kita sekarang ini, para ulama menambahkan lagi satu jenis zakat yang populer disebut zakat profesi. Ragam benda yang dizakati pun berkembang meliputi semua harta milik dan harta hasil usaha manusia. Dengan demikian, tidaklah mengherankan jika nanti akan muncul lagi konsep zakat terbaru yang dimunculkan oleh para ulama. Setiap hasil pertanian yang telah mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya. Kajian tentang harta yang wajib dizakati senantiasa berkembang dari waktu ke waktu.
Itulah sedikit pengertian nisab rikaz, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…